POJK
Unknown Title
Pasal 50
BAB 4 — ### PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki sistem pengendalian
internal terkait dengan perlindungan Konsumen.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya mencakup:
- kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap
pelaksanaan prinsip-prinsip perlindungan Konsumen; dan
- sistem pelaporan dan monitoring terhadap tindak lanjut
pengaduan Konsumen.
