POJK
Unknown Title
Pasal 49
BAB 4 — ### PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki dan menerapkan
kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan
dalam standar prosedur operasional yang kemudian dijadikan
panduan dalam seluruh kegiatan operasional Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(3) Kebijakan...
(3) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib ditaati oleh pengurus dan pegawai Pelaku Usaha Jasa
Keuangan.
