POJK
Unknown Title
Pasal 48
BAB 4 — ### PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki sistem pengawasan
bagi Direksi atau pengurus dalam rangka perlindungan
Konsumen.
(2) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib membentuk sistem
pelaporan untuk menjamin optimalisasi pengawasan Direksi atau pengurus terhadap ketaatan pelaksanaan Peraturan ini.
