POJK
Unknown Title
Pasal 47
BAB 4 — ### PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Direksi atau pengurus Pelaku Usaha Jasa Keuangan bertanggung
jawab atas ketaatan pelaksanaan ketentuan Peraturan ini.
(2) Dewan Komisaris atau pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi
atau pengurus terhadap ketaatan pelaksanaan ketentuan Peraturan ini.
