POJK
Unknown Title
Pasal 46
BAB 3 — ### PENGADUAN KONSUMEN DAN PEMBERIAN FASILITAS
(1) Kesepakatan antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
yang dihasilkan dari proses fasilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa
Keuangan.
(2) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara Konsumen dengan
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, maka ketidaksepakatan tersebut
dituangkan dalam berita acara hasil fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani oleh Konsumen dan Pelaku Usaha
Jasa Keuangan.
