POJK
Unknown Title
Pasal 45
BAB 3 — ### PENGADUAN KONSUMEN DAN PEMBERIAN FASILITAS
(1) Pelaksanaan proses fasilitasi sampai dengan ditandatanganinya
Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa
Keuangan menandatangani perjanjian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Jangka waktu proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja
berikutnya berdasarkan Akta Kesepakatan Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
