POJK
Unknown Title
Pasal 44
BAB 3 — ### PENGADUAN KONSUMEN DAN PEMBERIAN FASILITAS
Otoritas Jasa Keuangan memulai proses fasilitasi setelah Konsumen
dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sepakat untuk difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dituangkan dalam perjanjian fasilitasi yang memuat:
kesepakatan untuk memilih penyelesaian pengaduan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
