POJK
Unknown Title
Pasal 43
BAB 3 — ### PENGADUAN KONSUMEN DAN PEMBERIAN FASILITAS
Otoritas Jasa Keuangan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan.
BAB 3 — ### PENGADUAN KONSUMEN DAN PEMBERIAN FASILITAS
Otoritas Jasa Keuangan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan.