POJK
Unknown Title
Pasal 42
BAB 3 — ### PENGADUAN KONSUMEN DAN PEMBERIAN FASILITAS
Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan yang dilaksanakan oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan upaya mempertemukan Konsumen dan Pelaku Usaha
Jasa Keuangan untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian.
