POJK
Unknown Title
Pasal 52
BAB 5 — ### PENGAWASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha
Jasa Keuangan terhadap penerapan ketentuan perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta data dan informasi dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan
perlindungan Konsumen.
(2) Permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
