POJK
Unknown Title
Pasal 39
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan,
Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan atau melalui pengadilan.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian
sengketa.
(3) Dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui
lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsumen dapat menyampaikan permohonan
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
