POJK
Unknown Title
Pasal 40
BAB 3 — ### PENGADUAN KONSUMEN DAN PEMBERIAN FASILITAS
(1) Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi
sengketa antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan
Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Konsumen dan/atau masyarakat dapat menyampaikan
pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini
Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen.
