POJK
Unknown Title
Pasal 38
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Setelah menerima pengaduan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melakukan:
- pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif;
- melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;
dan
- menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi
(redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar.
