POJK
Unknown Title
Pasal 37
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam hal pengaduan Konsumen terkait transaksi atau kegiatan melibatkan pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki
kewenangan untuk menangani pengaduan atau pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyelesaikan pengaduan tersebut,
maka penanganan dan penyelesaian pengaduan wajib dilakukan oleh
pegawai lain.
