POJK
Unknown Title
Pasal 36
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki unit kerja dan/atau
fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang
diajukan Konsumen.
(2) Kewenangan...
(2) Kewenangan unit kerja dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib diatur dalam mekanisme pelayanan dan
penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menunjuk 1 (satu) orang
pegawai di setiap kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk
menangani penyelesaian pengaduan Konsumen.
