Pasal 35
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib segera menindaklanjuti dan
menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Pelaku Usaha Jasa
Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
- kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Pelaku Usaha Jasa
Keuangan tempat terjadinya permasalahan yang diadukan
dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor
Pelaku Usaha Jasa Keuangan tersebut;
- transaksi keuangan yang diadukan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen
Pelaku Usaha Jasa Keuangan; dan/atau
- terdapat hal-hal lain di luar kendali Pelaku Usaha Jasa
Keuangan seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Konsumen.
(4) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan secara
tertulis kepada Konsumen yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
