POJK
Unknown Title
Pasal 34
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melaporkan secara berkala
adanya pengaduan Konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan
penyelesaian pengaduan Konsumen dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini Kepala Eksekutif yang melakukan
pengawasan atas kegiatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap 3 (tiga) bulan. Apabila
tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari
libur dimaksud.
