Pasal 31
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang dengan cara apapun,
memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumennya
kepada pihak ketiga.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
dalam hal:
- Konsumen memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan memperoleh data
dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan akan
menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib
memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan tertulis dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau
informasi pribadi dimaksud kepada pihak manapun, termasuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(4) Pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas
pengungkapan data dan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis oleh Konsumen
dalam bentuk surat pernyataan.
