POJK
Unknown Title
Pasal 30
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib mencegah pengurus,
pengawas, dan pegawainya dari perilaku:
- memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,
- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan Konsumen.
(2) Pengurus...
(2) Pengurus dan pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib
mentaati kode etik dalam melayani Konsumen, yang telah
ditetapkan oleh masing-masing Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(3) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab kepada
Konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang
bertindak untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
