POJK
Unknown Title
Pasal 32
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki dan melaksanakan
mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen.
(2) Mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen.
