POJK
Unknown Title
Pasal 3
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak untuk memastikan adanya itikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau
dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
