POJK
Unknown Title
Pasal 4
BAB 2 — ### KETENTUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau
menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan
yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
disampaikan pada saat memberikan penjelasan kepada Konsumen mengenai hak dan kewajibannya;
disampaikan pada saat membuat perjanjian dengan Konsumen; dan
dimuat pada saat disampaikan melalui berbagai media antara
lain melalui iklan di media cetak atau elektronik.
