Pasal 85
pasal.id
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, likuidator atau kuasa rapat anggota harus melaporkan hasil RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah RUPS dilaksanakan. (2) Apabila batas akhir penyampaian laporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari
libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format 43 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan harus dilampiri dengan: a. dokumen yang menjadi dasar ditetapkannya keputusan atau penetapan pembubaran; dan b. asli salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Lembaga Penjamin. (4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Lembaga Penjamin.
