POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 84
pasal.id
Lembaga Penjamin bubar karena: a. keputusan RUPS; b. jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir; c. putusan pengadilan; atau d. keputusan pemerintah.
