POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 82
pasal.id
Konversi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah tidak mengurangi hak Penerima Jaminan dan kewajiban Terjamin.
