POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 81
pasal.id
Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format 42 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan anggaran dasar yang telah disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
