Pasal 67
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang akan melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Pemisahan tidak murni kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin yang akan melakukan Pemisahan tidak murni kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan
format 33 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen: a. bagi Pemisahan tidak murni dengan cara mendirikan Lembaga Penjamin baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, meliputi:
- rancangan akta Pemisahan;
- rancangan akta pendirian Lembaga Penjamin baru;
- rencana penyelesaian hak dan kewajiban Terjamin, Penerima Jaminan, dan pihak terkait lainnya;
- rencana daftar kepemilikan dari Lembaga Penjamin baru;
- laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni;
- laporan keuangan proforma dari Lembaga Penjamin baru;
- rencana kerja yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah mendapatkan izin usaha Lembaga Penjamin baru, yang paling sedikit memuat: a) studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi; b) rencana kegiatan usaha Penjaminan atau Penjaminan Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan c) proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan arus kas bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak Lembaga Penjamin baru melakukan kegiatan operasional;
- proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 3
(tiga) tahun dari Lembaga Penjamin yang akan melakukan Pemisahan terhitung sejak Pemisahan selesai dilakukan; dan 9. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dan huruf c, bagi Lembaga Penjamin baru hasil Pemisahan tidak murni; b. bagi Pemisahan tidak murni dengan cara mendirikan badan hukum baru yang bukan merupakan Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, meliputi:
- rancangan akta Pemisahan;
- rancangan akta pendirian badan hukum baru;
- laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni; dan
- proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 3 (tiga) tahun dari Lembaga Penjamin yang akan melakukan Pemisahan terhitung sejak Pemisahan selesai dilakukan; c. bagi Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni dengan cara mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin kepada Lembaga Penjamin lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c, meliputi:
- rancangan akta Pemisahan;
- laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni;
- rencana penyelesaian hak dan kewajiban Terjamin, Penerima Jaminan, dan pihak terkait lainnya;
- rencana daftar kepemilikan dari Lembaga Penjamin lain;
- dokumen Lembaga Penjamin yang akan menerima pengalihan sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas, meliputi:
a) fotokopi izin usaha sebagai Lembaga Penjamin; b) laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; dan c) laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulan terakhir sebelum menerima pengalihan aset, liabilitas, dan ekuitas; 6. proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 3 (tiga) tahun dari Lembaga Penjamin yang akan melakukan Pemisahan terhitung sejak Pemisahan selesai dilakukan; d. bagi Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni dengan cara mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin kepada badan hukum lain yang bukan merupakan Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d, meliputi:
- rancangan akta Pemisahan;
- laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni; dan
- proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus kas bulanan selama 3 (tiga) tahun dari Lembaga Penjamin yang akan melakukan Pemisahan terhitung sejak Pemisahan selesai dilakukan. (3) Permohonan persetujuan rencana pelaksanaan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau PSP Lembaga Penjamin baru.
(4) Permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau PSP Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan lembaga jasa keuangan.
