POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 66
pasal.id
Lembaga Penjamin dapat melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, dengan cara: a. mendirikan Lembaga Penjamin baru; b. mendirikan badan hukum baru yang bukan merupakan Lembaga Penjamin; c. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin kepada Lembaga Penjamin lain; atau d. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin kepada badan hukum lain yang bukan merupakan Lembaga Penjamin.
