Pasal 8
BAB 4 — SANKSI
(1) OJK mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada LJKNB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1 )dan ayat (2), serta Pasal 7ayat (2) Peraturan OJK ini. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, yaitu: a. teguran tertulis pertama; b. teguran tertulis kedua; dan c. teguran tertulis ketiga. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan jika LJKNB melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jangka waktu pemenuhan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dimaksud. (4) Sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan jika dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama atau kedua dimaksud, LJKNB belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama atau kedua dimaksud. (5) Dalam hal LJKNB telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK dapat mewajibkan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada LJKNB dimaksud untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang.
