Pasal 6
BAB 3 — PENILAIAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) LJKNBwajib menyusun penilaian sendiri (self assesment) penerapanManajemen Risikopaling sedikit sekali dalam setahun untuk posisi per tanggal 31 Desember. (2) LJKNBwajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. (3) Apabilabatas akhir penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (4) Hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan penilaian tingkat Risiko LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJKmengenai penilaian tingkat risiko LJKNB. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporanhasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
