POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga...
Pasal 5
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam rangka menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LJKNB wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko. (2) LJKNB wajib melakukan evaluasi atas pedoman penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun atau apabila terjadi perubahan Risiko yang signifikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan pedoman penerapan Manajemen Risiko bagi LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
