Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi LJKNB berupa perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib diterapkan untuk: a. Risiko Strategi; b. Risiko Operasional; c. Risiko Aset dan Liabilitas; d. Risiko Kepengurusan; e. Risiko Tata Kelola; f. Risiko Dukungan Dana; dan g. Risiko Asuransi. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi LJKNB berupa perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi wajib diterapkan untuk: a. RisikoStrategi; b. RisikoOperasional; c. RisikoKepengurusan; dan d. RisikoTata Kelola. (3) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi LJKNB berupa dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib diterapkan untuk: a. Risiko Strategi; b. Risiko Operasional; c. Risiko Aset dan Liabilitas; d. Risiko Kepengurusan; e. Risiko Tata Kelola;dan f. Risiko Dukungan Dana. (4) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi LJKNB berupa perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah wajib diterapkan untuk: a. Risiko Strategi; b. Risiko Operasional;
c. Risiko Aset dan Liabilitas; d. Risiko Kepengurusan; e. Risiko Tata Kelola; f. Risiko Dukungan Dana; dan g. Risiko Pembiayaan.
