POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun
berdasarkan periode:
a.
bulanan;
b.
triwulanan;
c.
semesteran; dan
d.
tahunan.
Page 8
(2)
Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi
keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun
berdasarkan periode triwulanan.
(3)
Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan
Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 1 Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Bulanan
