Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan
Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan
Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan
November.
(2)
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan
bulanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan
keuangan Bank secara individu.
(3)
Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
terdiri atas:
a.
laporan posisi keuangan;
b.
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain; dan
c.
laporan komitmen dan kontinjensi.
