Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan telah dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
namun
belum
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank
dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
(3)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
sanksi
administratif berupa denda:
a.
sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) dan/atau Pasal 11
ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai integritas pelaporan keuangan bank;
dan/atau
b.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
di
sektor
pasar
modal
terkait
ketidakpatuhan
dalam
memenuhi
kewajiban
Page 7
menyusun laporan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan,
tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
dan
belum
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
b.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d.
larangan
melakukan
kegiatan
usaha
baru;
dan/atau
e.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
(5)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3,
Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4),
Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), pihak utama
Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa
larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali
bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6)
Dalam hal Bank melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan telah dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Otoritas Jasa
Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis
kepada Bank agar laporan keuangan Bank diaudit oleh
akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik
dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa
keuangan.
BAB III INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
Bagian Pertama Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan
