Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1) Anggota direksi Bank wajib: a. menunjuk Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah; dan b. memastikan Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak melanggar kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah serta memperbarui kompetensi sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank. (2) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menandatangani surat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; dan b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan serta perintah dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penyusunan laporan keuangan. (3) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang akuntansi.
Page 6
(4)
Bank wajib memiliki Pejabat Eksekutif sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
atau
paling
sedikit 1 (satu) anggota penyusun laporan keuangan
dari internal Bank yang memenuhi kompetensi:
a.
lulus
ujian
sertifikasi
chartered
accountant
minimal 1 (satu) tingkat di atas level terendah, bagi
Bank yang termasuk dalam kelompok bank
berdasarkan
modal
inti
4,
kelompok
bank
berdasarkan modal inti 3, dan kantor cabang dari
Bank yang berkedudukan di luar negeri; atau
b.
lulus
ujian
sertifikasi
chartered
accountant
minimal level terendah, bagi Bank yang termasuk
dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2
dan kelompok bank berdasarkan modal inti 1.
(5)
Bank wajib mengganti Pejabat Eksekutif dan/atau
anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang mengakhiri pekerjaan,
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Pejabat
Eksekutif
dan/atau
anggota
penyusun
laporan
keuangan
efektif
mengakhiri
pekerjaan
sebagai
penyusun laporan keuangan.
(6)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan
penyesuaian
terhadap
pemenuhan
kompetensi
chartered accountant Pejabat Eksekutif dan/atau
anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pertimbangan
tertentu.
(7)
Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
