Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1)
Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan
standar akuntansi keuangan.
(2)
Laporan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) untuk posisi data bulan Desember wajib diaudit
oleh akuntan publik.
(3)
Laporan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) disajikan dalam bentuk:
a.
laporan keuangan secara individu; dan/atau
b.
laporan keuangan secara konsolidasi.
(4)
Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas
Anak wajib menyusun laporan keuangan secara
konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b.
(5)
Bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di
luar
negeri,
ruang
lingkup
laporan
keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri; dan
b.
laporan
keuangan
seluruh
kantor
cabang
pembantu dari kantor cabang dari Bank yang
berkedudukan di luar negeri, yang ada di
Indonesia.
(6)
Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan
dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
