POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1)
Direksi bertanggung jawab atas Laporan Publikasi
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional, dewan komisaris bertanggung jawab
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bagi
Bank
yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki
UUS, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah
bertanggung
jawab
melaksanakan
pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
