POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1)
Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib disusun secara lengkap, akurat, kini,
utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan.
(2)
Angka
dalam
Laporan
Publikasi
yang
disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan
angka
yang
diungkapkan
pada
laporan
keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diaudit oleh akuntan publik.
