Pasal 34
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3),
Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2),
ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2),
ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a,
dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1)
huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16
ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18
ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4),
ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28
ayat
(1)
huruf
a,
Bank
dapat
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
b.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d.
larangan
melakukan
kegiatan
usaha
baru;
dan/atau
e.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
(3)
Atas
kesalahan
informasi
yang
diumumkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 ayat (3),
Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24
ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 28
ayat (1) huruf a, Bank dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
larangan untuk menerbitkan produk baru;
c.
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d.
larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
e.
larangan
melakukan
kegiatan
usaha
baru;
dan/atau
f.
penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan.
(4)
Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3)
dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13
ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (3),
ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2),
ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26
ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a,
dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, pihak utama Bank
Page 24
dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (5) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam hal Laporan Publikasi tidak disertai kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 22 ayat (3), ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2).
