POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 35
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
Dalam hal Bank:
a.
melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil
audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh
akuntan publik;
b.
mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum
batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
c.
mengalami keadaan kahar,
Bank
dapat
dikecualikan
dari
pengenaan
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
