Pasal 33
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga
tidak dapat mengumumkan Laporan Publikasi sampai
dengan
batas
waktu
pengumuman,
Bank
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
secara tertulis untuk memperoleh penundaan batas
waktu pengumuman Laporan Publikasi.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan kepada:
a.
Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank
yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
b.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai
dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat
Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Page 23
Bagian Kedelapan Sanksi Administratif
