Pasal 32
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16
ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria:
a.
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
memiliki tautan khusus untuk informasi pada
halaman depan situs web Bank;
c.
mencerminkan identitas Bank; dan
d.
berdomain Indonesia.
(2)
Bagi
Bank
baru,
Bank
perantara,
Bank
yang
merupakan
hasil
penggabungan,
peleburan,
pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan
usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang
beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18
ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4)
dilakukan secara bertahap.
Bagian Ketujuh Keadaan Kahar
