Pasal 27
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan
Laporan Publikasi informasi atau fakta material secara
insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c.
(2)
Laporan Publikasi informasi atau fakta material
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
informasi atau fakta material penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
memengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan
atas informasi atau fakta.
(3)
Laporan Publikasi informasi atau fakta material
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
ditandatangani oleh:
a.
1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
Page 20
b. 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan yang diberi kuasa tertulis oleh direksi, bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik. (4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
