Pasal 28
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b.
menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta
material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau
fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah adanya informasi atau fakta material.
(3)
Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi
atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pelaporan bank umum melalui sistem
pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Bank
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
