Pasal 26
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib:
a.
mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko
dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 pada situs web Bank; dan
b.
menambahkan informasi eksposur risiko dan
permodalan pada Laporan Publikasi keuangan dan
informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan
tahunan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam
format:
a.
Portable Document Format (PDF); dan
b.
dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi
pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih
lanjut
dengan
tetap
memperhatikan
aspek
keamanan data.
(3)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan
tahunan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan
pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun
terakhir.
(5)
Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank
wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6)
Angka
yang
disajikan
dalam
Laporan
Publikasi
eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 harus sesuai dengan yang
diungkapkan pada laporan keuangan yang telah
diaudit.
Bagian Ketiga Laporan Publikasi Informasi atau Fakta Material
