POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 25
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Desember.
