Pasal 24
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada situs web Bank. (2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format:
Page 18
a.
Portable Document Format (PDF); dan
b.
dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi
pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih
lanjut
dengan
tetap
memperhatikan
aspek
keamanan data.
(3)
Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan
triwulanan
pada
situs
web
Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat:
a.
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan
Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan
triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan disertai laporan akuntan
publik dalam rangka audit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (a);
b.
pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan
Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan
triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan
Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika
Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja
keuangan triwulanan disertai laporan akuntan
publik dalam rangka penelaahan secara terbatas
atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf (b); dan
c.
pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan untuk
laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni,
dan bulan September, jika Laporan Publikasi
keuangan
dan
informasi
kinerja
keuangan
triwulanan tidak disertai laporan akuntan publik
dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan
secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (c).
(4)
Bank
wajib
memelihara
pengumuman
Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan
pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5)
Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank
wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Paragraf 2 Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Tahunan
