Pasal 21
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Bank
menyusun
dan
mengumumkan
Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3)
huruf b.
(2)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
terdiri atas permodalan, risiko kredit, risiko pasar,
risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum,
risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan
tata kelola.
(3)
Bagi
Bank
yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki
UUS,
Laporan
Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah dengan informasi risiko investasi dan risiko
imbal hasil.
(4)
Bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap
Entitas Anak yang memiliki perbedaan karakteristik
usaha dengan Bank, Laporan Publikasi eksposur risiko
dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah dengan informasi risiko tertentu secara
konsolidasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5)
Bank menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan prinsip:
a.
jelas;
Page 17
b. komprehensif; c. bermanfaat; d. konsisten; dan e. dapat diperbandingkan. (6) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara individu dan konsolidasi. (7) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
