Pasal 22
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
dan ayat (3) huruf b disusun dan disajikan dalam
bentuk:
a.
triwulanan; dan
b.
tahunan.
(2)
Penyusunan dan pengumuman Laporan Publikasi
eksposur
risiko
dan
permodalan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank
memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau
menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat
kuantitatif disajikan dalam bentuk perbandingan
dengan periode sebelumnya.
(4)
Dalam hal Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk pertama kali, periode pembanding
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam
dokumen tersendiri.
Paragraf 1 Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Triwulanan
